KM 0

KM 0

Sabtu, 12 Maret 2011

pengolahan limbah (kimia lingkungan)

Pengolahan limbah

BANDUNG (kompas) - Untuk mengurangi efek polusi dari industri tekstil berbahan baku batu bara, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, serta asosiasi pengusaha tekstil Jabar setahun lalu sepakat membangun tempat pengolahan limbah batu bara. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jabar Ade Sudradjat Usman,mengatakan sebagian besar industri tekstil di Jabar menggunakan bahan baku batu bara. Karena itu, diperlukan tempat pengolahan limbah industri batu bara khusus yang mampu mengolah limbah udara dan darat. (kamis, 10 april 2008)

 
Penyebab :
  Kepala Bidang Standardisasi Kompetensi Personel dan Lembaga Jasa Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup Noer Hadi   menyebutkan,   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 /MENLH/3/1995 mengatur baku mutu emisi nasional, seperti industri besi dan baja, tekstil, pulp dan kertas, serta industri pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara.
  Menurut Noer, baku mutu emisi industri berbahan baku batu bara menentukan batas maksimum partikel 150 miligram/m3, sulfur dioksida (SO2) 750 miligram/m3, nitrogen oksida (NO2) 850 miligram/m3, dan opasitas 20 persen.
Penanggulangan :
  Tempat pengendali pencemaran udara dan darat telah dibangun di Majalaya, Kabupaten Bandung. Tempat pengolahan limbah industri berbahan batu bara, menjadi lokasi pembuangan akhir bagi 60 pabrik tekstil di Jabar. Dengan sistem pengelolaan itu limbah udara dan darat dari pembakaran batu bara dapat dipadatkan. Hasil pemadatan limbah dapat diubah menjadi barang yang bernilai tambah, seperti batako, paving block, atau genteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar